Daerah

Soal Peternakan Ayam Ilegal, DPMPTSP Cianjur Janji Sidak dan Evaluasi Perizinan

×

Soal Peternakan Ayam Ilegal, DPMPTSP Cianjur Janji Sidak dan Evaluasi Perizinan

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Kabupaten Cianjur
Sekertaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mul/JabarNews).

Superi juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020, usaha budidaya ayam ras, baik petelur maupun pedaging, wajib mengantongi Izin Usaha Peternakan (IUP), terutama untuk skala menengah dan besar.

Baca Juga:  Penting! Tiga Hal Keuangan Ini Mesti Disiapkan Setelah Suami Meninggal Dunia

Ia menekankan bahwa lokasi peternakan harus memenuhi syarat, termasuk berjarak minimal 25 meter dari permukiman warga, demi menghindari dampak gangguan sosial dan lingkungan.

“Jarak kandang dari pemukiman wajib minimal 25 meter. Ini demi kenyamanan warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Sejarah MicroSD, Hingga Persaingan Antar Kompetitor

Tak hanya itu, pendirian kandang ayam juga harus memperhatikan tata ruang, kesehatan ternak, ventilasi, efisiensi pengelolaan, serta perlindungan terhadap pencurian dan pengaruh iklim.

Baca Juga:  Banyak Lokasi Usaha Tak Berizin, SEMMI Keluhkan Kinerja DPMPTSP Cianjur

Superi menambahkan, setiap pembangunan bangunan usaha, termasuk kandang ayam, harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari izin mendasar yang diwajibkan oleh peraturan perundangan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3