Superi juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020, usaha budidaya ayam ras, baik petelur maupun pedaging, wajib mengantongi Izin Usaha Peternakan (IUP), terutama untuk skala menengah dan besar.
Ia menekankan bahwa lokasi peternakan harus memenuhi syarat, termasuk berjarak minimal 25 meter dari permukiman warga, demi menghindari dampak gangguan sosial dan lingkungan.
“Jarak kandang dari pemukiman wajib minimal 25 meter. Ini demi kenyamanan warga,” ujarnya.
Tak hanya itu, pendirian kandang ayam juga harus memperhatikan tata ruang, kesehatan ternak, ventilasi, efisiensi pengelolaan, serta perlindungan terhadap pencurian dan pengaruh iklim.
Superi menambahkan, setiap pembangunan bangunan usaha, termasuk kandang ayam, harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari izin mendasar yang diwajibkan oleh peraturan perundangan.