“Sekalipun sudah terlanjur membangun, tetap wajib melengkapi dengan PBG. Tidak ada pengecualian, bahkan bagi penduduk asli,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semua pelaku usaha, termasuk di bidang peternakan, wajib taat pada aturan perpajakan, sebab mereka termasuk dalam kategori wajib pajak aktif.
Sebagai informasi, saat ini tercatat ada ratusan peternakan ayam di Cianjur yang sudah memiliki izin. Namun, data tersebut akan diperbaharui melalui proses verifikasi lapangan. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News