Daerah

DPMPTSP Cianjur Pastikan Perizinan PT Lianhua Lengkap dan Sah, Ini Penjelasannya

×

DPMPTSP Cianjur Pastikan Perizinan PT Lianhua Lengkap dan Sah, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Cianjur
DPMPTSP Cianjur. (Foto: Istimewa).

Selain itu, aspek AMDAL lalu lintas ditangani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Sedangkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi ranah kewenangan DPMPTSP sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Duh! Ribuan Hektare Lahan di Purwakarta Rawan Kebakaran saat Musim Kemarau

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Superi menegaskan PT Lianhua secara administratif telah diperbolehkan untuk beroperasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PT Lianhua juga telah melalui proses verifikasi perizinan usaha oleh Kementerian Perindustrian serta Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga:  Danantara Akan Danai Proyek Peternakan Rp20 Triliun, Ini Alasannya

“Karena PT Lianhua merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan utama perizinan berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Terakhir Pencarian Korban Longsor di Gunung Galunggung, Keluarga Korban Pasrah

Terkait kemungkinan tindakan tegas, Superi menegaskan peran pemerintah daerah sebatas pengawasan sesuai ketentuan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3