Selain itu, aspek AMDAL lalu lintas ditangani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Sedangkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi ranah kewenangan DPMPTSP sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Superi menegaskan PT Lianhua secara administratif telah diperbolehkan untuk beroperasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PT Lianhua juga telah melalui proses verifikasi perizinan usaha oleh Kementerian Perindustrian serta Kementerian Investasi/BKPM.
“Karena PT Lianhua merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan utama perizinan berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan tindakan tegas, Superi menegaskan peran pemerintah daerah sebatas pengawasan sesuai ketentuan.





