Daerah

DPMPTSP Cianjur Pastikan Perizinan PT Lianhua Lengkap dan Sah, Ini Penjelasannya

×

DPMPTSP Cianjur Pastikan Perizinan PT Lianhua Lengkap dan Sah, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Cianjur
DPMPTSP Cianjur. (Foto: Istimewa).

Selain itu, aspek AMDAL lalu lintas ditangani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Sedangkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi ranah kewenangan DPMPTSP sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Soal Peternakan Ayam Ilegal, DPMPTSP Cianjur Janji Sidak dan Evaluasi Perizinan

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Superi menegaskan PT Lianhua secara administratif telah diperbolehkan untuk beroperasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PT Lianhua juga telah melalui proses verifikasi perizinan usaha oleh Kementerian Perindustrian serta Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga:  Cegah Kekurangan Telur dan Ayam, Danantara Siapkan Rp20 Triliun untuk Peternakan Nasional

“Karena PT Lianhua merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan utama perizinan berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Pasar Guntur Hangus Dilalap Si Jago Merah

Terkait kemungkinan tindakan tegas, Superi menegaskan peran pemerintah daerah sebatas pengawasan sesuai ketentuan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3