
Perda RTRW tahun 2022-2042 yang akan ditetapkan ini, merupakan upaya untuk mewujudkan pembangunan di daerah Provinsi Jawa Barat yang terpadu, serasi dan berkelanjutan.
Baca Juga: Korban Keracunan Sate Jebred di Garut dan Tasikamala Tembus 39 Orang, Dua Meninggal Dunia
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Dewan, khususnya Panitia Khusus VI yang telah bersungguh-sungguh mencermati dan menajamkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah. (Red)