JABARNEWS| BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, melalui Komisi I, mendesak percepatan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk apoteker, yang saat ini menghadapi kendala teknis dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Desakan ini disampaikan langsung dalam audiensi antara Komisi I DPRD Kota Bandung dengan Pengurus Cabang Kota Bandung Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pada Rabu, 17 Desember 2025. Audiensi juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung.
Kendala Teknis Jadi Penghambat Utama
Pertemuan tersebut menyoroti sejumlah persoalan teknis yang dikeluhkan para apoteker. Selain itu, masalah muncul dalam proses pengurusan PBG dan SLF. Tidak hanya itu, ketidakpastian mengenai besaran biaya dan waktu penyelesaian layanan perizinan turut menjadi keluhan. Persoalan spesifik lainya adalah status bangunan usaha apotek yang bersifat sewa atau kontrak.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, menjelaskan kompleksitas yang dihadapi.
“Apotek ini bukan usaha dengan modal besar, melainkan dapat dikategorikan sebagai usaha menengah. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum agar para apoteker dapat menjalankan usahanya dengan tenang, khususnya dalam hal biaya, mekanisme perizinan PBG dan SLF, serta waktu pelaksanaannya,” ujarnya.
Regulasi yang Multi-Tafsir Picu Ketidakpastian
Di balik kendala teknis, akar masalahnya adalah belum adanya aturan pelaksana di tingkat daerah. Artinya, implementasi PP No. 28/2025 saat ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di lapangan. Susanto menekankan perlunya keseragaman pemahaman.
“Intinya, kami mendorong agar Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025. Lebih lanjut, Perwal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi perizinan usaha apotek, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bandung,” tegas Susanto.
Kepastian Hukum sebagai Stimulus Ekonomi
Hadirnya Perwal yang jelas tidak hanya menyelesaikan masalah administratif. Sebaliknya, kepastian hukum ini diyakini akan memberikan dampak ekonomi yang luas. Terutama, dalam kondisi perekonomian yang menantang saat ini.
“Kepastian hukum dalam iklim usaha sangat dibutuhkan. Sehingga, kemudahan dan kejelasan perizinan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi, membuka lapangan kerja, serta berdampak positif terhadap penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Bandung,” papar Susanto.
Komitmen DPRD untuk Kawal Sinergi OPD
Komisi I DPRD Kota Bandung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini. Mereka akan memastikan adanya sinergi yang kuat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuannya agar regulasi baru nantinya menjadi solusi, bukan hambatan.
“Kami inginkan, dengan nanti hadirnya Perwal sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, iklim usaha di Kota Bandung dapat lebih baik lagi. Pada akhirnya, para pengusaha memiliki kepastian hukum dan standar teknis yang jelas ketika berusaha di Kota Bandung,” kata Susanto menutup pernyataannya.
Rapat audiensi ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Adiputro. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi I, Erick Darmadjaya, serta dihadiri sejumlah anggota komisi. Sementara itu, rombongan IAI Kota Bandung hadir dipimpin oleh Ketua mereka, Yena R. Iskandar Ma’soem.(Red)





