DPRD Jabar: Penghinaan Penyandang Disabilitas Bisa Dijerat Hukum

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut penghinaan atau pandangan negatif terhadap penyandang disabilitas bisa dijerat hukum.

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Dadang Kurniawan mengatakan, jika terjadi kasus terhadap pelecehan dan penghinaan penyandang disabilitas tidak akan memandang fisik untuk proses hukum.

“Karena yang disebut penegakkan hukum itu tidak memandang fisik,” kata Dadang di DPRD Jabar, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:  Marak Kasus Kekerasan Seksual, Cianjur Belum Pantas Disebut Kota Kabupaten Layak Anak

Tak hanya itu, dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bersikap baik dalam memperlakukan penyandang disabilitas. Dadang juga menegaskan bahwa DPRD Jabar tidak akan tinggal diam jika kasus tersebut terjadi.

Baca Juga:  Ratusan Perdagang Pasar di Kabupaten Cirebur Geruduk Kantor DPRD, Tuntut Hal Ini

“Tapi kalau konteks pandangan negatif kami akan melawan, itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Selain itu, Dadang menjelaskan Komisi V akan terus memberikan perhatian pada penyandang disabilitas lewat kebijakan-kebijakan yang dicanangkannya.

“Saat ini termasuk ngomong kebijakan saja, keberpihakkan terhadap disabilitas saja itu sudah mulai gencar dari segi penganggaran dan apapun sudah dilakukan termasuk rekomendasi Nota Komisi V,” tutupnya.

Baca Juga:  Todongkan Senjata ke Pedagang Buah, Pria Karawang Ini Bak Ayam Sayur Saat Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung menemukan kasus stigma-stigma dan penilainya negatif yang tidak hanya datang dari masyarakat tetapi juga dari pihak keluarga.

Penulis: Rian Nugraha