Marak Kasus Kekerasan Seksual, Cianjur Belum Pantas Disebut Kota Kabupaten Layak Anak

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa Kabupaten Cianjur belum pantas disebut sebagai kota/kabupaten layak anak.

Komisioner KPAI Cianjur Ai Maryati menilai bahwa dengan maraknya kasus yang menimpa anak di Cianjur, membuat Cianjur belum layak disebut kota/kabupaten layak anak.

Baca Juga:  Update Terbaru Korban Gempa Cianjur, BNPB: Masih Kemungkinan Bertambah

Meski, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak.

“Pemkab seharusnya segera menerapkan Perda secara langsung dan utuh sesuai dengan tujuannya, bukan hanya tercatat diatas kerta, namun di lapangan tidak dipergunakan,” kata Ai, di Cianjur, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:  Kasus Stunting Di Sukabumi Menurun

Pihaknya juga meminta pemkab segera membentuk tim khusus dan daerah percontohan untuk daerah layak anak, berikut fasilitas penunjang, mulai dari fasilitas umum, pendidikan, informasi, internet, dan lainnya dapat disediakan sesuai kebutuhan anak.

Baca Juga:  Suntik Vaksin Kosong, Seorang Dokter di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka