Apip mengungkapkan sebelumnya DPW PPP Jawa Barat telah menerima surat instruksi Muswil Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Menindaklanjuti hal itu, DPW mengajukan permohonan penundaan Muswil melalui surat Nomor 596/IN/DPW/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
“Pertimbangan penundaan di antaranya kondisi kebencanaan di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, termasuk beberapa daerah di Jawa Barat, serta pertimbangan lainnya,” katanya.
Karena tidak mendapatkan respons dari DPP, DPW kemudian mengirimkan surat kedua pada 5 Januari 2026 yang disepakati dalam rakor 29 Desember 2025 bersama pengurus harian, pimpinan majelis, serta seluruh pimpinan DPC PPP se-Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, DPW meminta DPP PPP agar enam pimpinan DPP sebagaimana tertuang dalam SK Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan internal partai.
“Kami juga meminta DPP melengkapi struktur kepengurusan partai serta menyelaraskan AD/ART. Bahkan Pak Uu sebagai bagian dari pengurus harian DPW ikut menyepakati dan menandatangani surat penundaan Muswil tersebut,” ungkap Apip.





