Apip menegaskan, karena dua surat dari DPW tidak mendapatkan tanggapan, serta mengingat masa bakti kepengurusan DPW PPP Jawa Barat masih berlaku hingga 31 Maret 2029 sesuai SK DPP Nomor 0825/SK/DPP/W/III/2023, maka DPW memutuskan tetap melaksanakan Muswil.
“Keputusan itu kami ambil dalam rapat hari ini. Sehingga alasan pengangkatan Plt karena DPW Jawa Barat dianggap tidak mematuhi AD/ART dan tidak melaksanakan Muswil menjadi tidak berdasar,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





