Daerah

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

×

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).

Ganjar menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, kedua ASN tersebut harus menjalani hukuman tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah.

Kedua ASN tersebut berasal dari instansi yang berbeda. Salah satu tersangka, AR, saat ini menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perikanan dan dijadwalkan pensiun pada 1 Mei 2025.

Baca Juga:  Seorang Pria Buang Ular Sanca 3 Meter di Perumahan Rancabango Garut

Sementara itu, tersangka lainnya, PS, merupakan CPNS yang baru bergabung pada tahun 2020 dan bertugas sebagai staf pelaksana di Dinas Perindustrian.

Baca Juga:  Sebut Bencana Tidak Bisa Dipisahkan dari Jabar, Ridwan Kamil: 1.000 Sampai 2.000 per Tahun

Kasus yang melibatkan keduanya diduga terkait proyek pengadaan barang di Disdagin pada tahun 2022, dengan total anggaran mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Abah Oim, Kakek Asal Kebonmanggu Sukabumi Hilang Sudah 4 Bulan, Ini Cirinya

Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Sukabumi, terdapat dua proyek pengadaan dengan nilai tersebut.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3