
Ganjar menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, kedua ASN tersebut harus menjalani hukuman tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah.
Kedua ASN tersebut berasal dari instansi yang berbeda. Salah satu tersangka, AR, saat ini menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perikanan dan dijadwalkan pensiun pada 1 Mei 2025.
Sementara itu, tersangka lainnya, PS, merupakan CPNS yang baru bergabung pada tahun 2020 dan bertugas sebagai staf pelaksana di Dinas Perindustrian.
Kasus yang melibatkan keduanya diduga terkait proyek pengadaan barang di Disdagin pada tahun 2022, dengan total anggaran mencapai Rp 1 miliar.
Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Sukabumi, terdapat dua proyek pengadaan dengan nilai tersebut.