Daerah

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

×

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).

Ganjar menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, kedua ASN tersebut harus menjalani hukuman tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah.

Kedua ASN tersebut berasal dari instansi yang berbeda. Salah satu tersangka, AR, saat ini menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perikanan dan dijadwalkan pensiun pada 1 Mei 2025.

Baca Juga:  Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Sementara itu, tersangka lainnya, PS, merupakan CPNS yang baru bergabung pada tahun 2020 dan bertugas sebagai staf pelaksana di Dinas Perindustrian.

Baca Juga:  DPRD Minta Mafia Tanah di Kota Bandung, Segera Diberantas

Kasus yang melibatkan keduanya diduga terkait proyek pengadaan barang di Disdagin pada tahun 2022, dengan total anggaran mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Anggota DPRD Purwakarta, Polisi Lakukan Sterilisasi

Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Sukabumi, terdapat dua proyek pengadaan dengan nilai tersebut.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3