Menurut Adi, penyidik menemukan dua modus yang digunakan para tersangka. Pertama, pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan.
Kedua, aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP). Dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar.
Namun angka itu, kata Adi, masih bersifat sementara. “Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara lainnya. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat Undang-Undang Tipikor,” ucapnya. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News