Daerah

Dua Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang

×

Dua Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua pejabat PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis, 21 Agustus 2025. Mereka adalah HM, Direktur Utama periode 2019–2022, dan IS, Direktur Utama yang kini masih menjabat.

Baca Juga:  Soal Pertemuan PDIP-PAN, Zulkifli Hasan akan Segera Lakukan Ini

Seperti diketahui, PT Jasa Sarana merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyatakan penetapan tersangka ini terkait dugaan pengemplangan pajak tambang yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Parah! Diduga Korupsi, Oknum Kades Sukatani Cianjur Ancam Teluh Warga

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah dari pajak tambang PT Jasa Sarana,” ujar Adi dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Keterlaluan! Kades di Cianjur Ini Korupsi Dana APBdes Rp339 Juta untuk Bayar Utang Pribadi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2