Daerah

Dua Narapidana Terorisme di Sukabumi Berikrar Setia pada NKRI

×

Dua Narapidana Terorisme di Sukabumi Berikrar Setia pada NKRI

Sebarkan artikel ini
Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

JABARNEWS | SUKABUMI – Narapidana terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi berikrar berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kalapas IIB Warungkiara Irfan mengatakan, kedua narapidana terorisme tersebut adalah ZH alias Ar alias AH bin HB dengan vonis tiga tahun terhitung dari 23 Oktober 2020 sampai 23 Oktober 2023 narapidana tersebut terlibat kasus terorisme jaringan Jemaah Ansorut Daulah.

Baca Juga:  Seluruh Nelayan di Kabupaten Sukabumi Jadi Sasaran Target Vaksinasi Covid-19

Kemudian narapidana terorisme lainnya yakni FS alias AC alias JY bin BEA lama vonis tiga tahun terhitung dari 23 November 2020 sampai dengan 23 November 2023.

Baca Juga:  Banyak Masyarakat Miskin di Desa, Uu Ruzhanul Ulum Minta BPD dan PABPDSI Pertajam Pembangunan

“Di Lapas Warungkiara ini ada dua narapidana terorisme yakni mantan teroris bom Cibiru dan Kampung Melayu,” kata Irfan di Sukabumi, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:  Waduh! 84 Orang di Sukabumi Keracunan Makanan Setelah Menyantap Hidangan Hajatan

“Keduanya telah berikrar untuk setia terhadap NKRI,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2