Daerah

Dua Oknum Pegawai Jasindo Terlibat Korupsi AUTP 2020 di Serdang Bedagai

×

Dua Oknum Pegawai Jasindo Terlibat Korupsi AUTP 2020 di Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini
Kedua pegawai PT Jasindo digiring ke lapas Tebing Tinggi untuk ditahan. (Foto: Istimewa).
Kedua pegawai PT Jasindo digiring ke lapas Tebing Tinggi untuk ditahan. (Foto: Istimewa).

“Atas perbuatan para tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp2,1 Miliar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” ungkap M Amin.

Masih kata Kajari, tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp3.298.560.000,- dan dana yang disetujui oleh pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp3.271.200.000,-.

Baca Juga:  Jejak Nadiem Makarim dalam Kasus Proyek Chromebook Rp9,3 Triliun, Dirancang Sebelum Jadi Menteri

“Dana AUTP yang digunakan bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mengklaim petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo,” imbuh dia.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, Kapolri Sigit Distribusikan 3.000 Sembako dan Kebutuhan Balita

M Amin menambahkan, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Gerindra Optimis Bisa Rebut Sembilan Kursi di DPRD Serdang Bedagai

“Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”bilangnya. (Mad)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan