JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel dua tempat usaha yang melanggar aturan karena belum memiliki izin resmi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Iya, ada penyegelan tempat usaha,” kata Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, saat dikonfirmasi di Garut, Sabtu (3/5/2025).
Dua tempat yang disegel adalah Studio Sams, tempat hiburan berkonsep bioskop mini di Jalan Sudirman No. 129, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, serta Nice Playlane, resto dan wahana wisata bermain di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora.
Menurut Usep, kedua tempat usaha tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah karena tidak mengantongi perizinan yang sah.
“Studio Sams dan Nice Playlane belum menempuh proses perizinan yang berlaku di Kabupaten Garut, sehingga kami lakukan penyegelan,” ujarnya.