Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker bertuliskan “Segel” serta pemasangan garis Polisi Pamong Praja (PP Line) di lokasi usaha.
Langkah ini diambil mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- PP RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP
- Perbup Garut Nomor 268 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Satpol PP
- Perda Garut Nomor 20 Tahun 2014 tentang PPNS
- Perda Nomor 12 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3)
Usep memastikan, penindakan dilakukan secara tertib, aman, dan melibatkan aparat kecamatan, desa, serta unsur keamanan lainnya.
“Kami akan membuka kembali segel jika pihak pengelola telah melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News