Dugaan Korupsi Di DPRD Purwakarta, Tersangka EM Akan Kembali Diperiksa Kejari

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sudah menetapkan satu tersangka berinisial EM.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2017 lalu, hingga saat ini pihak Kejari Purwakarta belum melakukan penahanan terhadap EM.

Menanggapi hal tersebut Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir mengatakan pihaknya memang belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pihak Kejari harus melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kabel Udara di Kota Bandung Kembali Ditertibkan

“Sebelumnya EM itu diperiksa sebagai saksi dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka kita belum melakukan pemeriksaan kembali, karena masih ada berkas-berkas yang harus disiapkan. Sehingga penahanan belum dilakukan.” ucap Edy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (08/08/2017).

Selain itu kata Edy, untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka EM, sesuai Undang-undang EM harus didampingi kuasa hukumnya. Hingga saat ini yang bersangkutan belum memiliki kuasa hukum.

Edy menambahkan, untuk melakukan penahanan kepada tersangka tidak segampang yang dipikirkan. Pihaknya harus mengumpulkan dulu semua alat bukti dan berkas yang diperlukan dalam suatu perkara.

Baca Juga:  Teknologi Ini Disebut Bisa Jaga Potensi Hutan, Begini Penjelasan Dishut Jabar

“Dalam penanganan kasus ini kami tidak lambat. Kami harus mengikuti aturan yang ada. Dipastikan dalam waktu dekat, tersangka EM akan kembali diperiksa,” tegasnya.

Terkait adanya tersangka lain selain EM, Edy menambahkan jika nanti hasil materi pemeriksaan ditemukan adanya aliran dana yang mengalir baru pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.

Dalam kasus ini, pihak Kejari melakukan pemeriksaan dari bawah. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Baca Juga:  Kumpulkan Pemain, Ini Keputusan Robert Alberts Terkait Ketidakpastian Liga 1

“Pemeriksaan saksi baru dilingkungan pegawai Sekretariat DPRD. Tapi klo memang nanti hasil materi pemeriksaan ada anggota DPRD yang terlibat, baru akan kita lakukan pemeriksaan ke pihak anggota DPRD nya,” tambahnya.

Sekedar mengingatkan, EM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Purwakarta diduga melakukan pengadaan fiktif dan mark up anggaran di DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016. Dari hasil pemeriksaan sementara dalam kasus ini kerugian negara ditafsir mencapai Rp. 500 Juta. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat