
“Semua saksi sepakat bahwa klien kami tidak menerima aliran dana. Bahkan, Pemkab dengan tegas menolak pengembalian dana yang dilakukan pihak lain karena bertentangan dengan aturan,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Roy juga menegaskan bahwa sikap Pemkab tersebut menjadi bukti nyata atas komitmen menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum. “Ini menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan Pemkab Majalengka dalam praktik korupsi di kasus ini,” imbuhnya.
Roy juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan Pasar Cigasong tidak pernah terealisasi, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara maupun daerah. “Proyek ini hanya sampai tahap perencanaan tanpa ada pelaksanaan atau penggunaan anggaran,” tambah Roy.
Menyoroti aspek lain, Roy menduga adanya motif politik di balik kasus ini, terutama karena persidangan berlangsung menjelang Pilkada Majalengka 2024. “Kita harus objektif menilai persoalan ini. Jangan sampai kasus ini dijadikan alat politik untuk menyerang pihak tertentu,” tegasnya.
Sidang lanjutan diharapkan memberikan kejelasan atas kasus yang telah menarik perhatian publik ini, terutama terkait dugaan politisasi yang mencuat seiring proses hukumnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News