Daerah

Kasus Korupsi Pasar Cigasong segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

×

Kasus Korupsi Pasar Cigasong segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam skema Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Soal Peternakan Ayam Ilegal, DPMPTSP Cianjur Janji Sidak dan Evaluasi Perizinan

Berkas perkara tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, khususnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan para tersangka INA, AN, M, dan AL.

Baca Juga:  Ingin Buat Ajang Tingkat Provinsi, Erwan Setiawan Siapkan Wagub Jabar Cup 2026

Masing-masing terdakwa tercatat dengan nomor perkara yang berbeda, mulai dari PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024 hingga PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Bandung untuk mengadili keempat tersangka,” jelas Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Beras Oplosan, 6 Perusahaan Diperiksa

Cahya menyebut, masing-masing tersangka didakwa dengan berbagai pasal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2