Duh … Di Pangandaran, Nikah Dini Akibat Hamil Duluan Tambah Banyak

JABARNEWS | PENGANDARAN – Hamil di luar nikah atau hamil duluan kerap terjadi di Kabupaten Pangandaran. Itu jadi salah satu penyebab terjadinya nikah usia dini.

Berdasarkan catatan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran, jumlah pernikahan dini tahun 2018 tercatat 15 pernikahan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran Nana Supriatna mengatakan, pernikahan dini yang disebabkan hamil di luar nikah merupakan perkawinan yang tidak direncanakan.

Baca Juga:  Data Kemarin, Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Bandung, Angkanya Capai 500 Orang Lebih

“Idealnya pernikahan dilakukan di usia matang. Untuk laki-laki pada usia 25 tahun dan perempuan pada usia 20 tahun,” kata Nana, dikutip sindonews.com, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Fasilitas Penunjang Mudik Lebaran di Jabar Siaga

Nana menambahkan, untuk calon pengantin yang hendak melakukan pernikahan di bawah usia 16 tahun namun menginginkan buku nikah harus melakukan sidang terlebih dahulu.

“Pernikahan dini juga bisa dilatarbelakangi kurangnya pemahaman tentang rumah tangga,” tambahnya.

Namun tidak menutup kemungkinan juga lantaran ada paksaan dari orang tua dengan cara dijodohkan.

Baca Juga:  Mural di Jalan Babakan Siliwangi Terkena Vandalisme, Satpol PP Kota Bandung Minta Maaf

“Bagi calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan di usia 17 sampai 20 tahun harus melampirkan surat izin orang tua,” papar Nana.

Nana menjelaskan, untuk meminimalisasi terjadinya peningkatan pernikahan usia dini, pemerintah telah melakukan sosialisasi pentingnya usia nikah ideal. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat