Daerah

Duh! Pelaku Perkosaan Gadis di Cisayong Tasikmalaya Jadi Lima Orang

×

Duh! Pelaku Perkosaan Gadis di Cisayong Tasikmalaya Jadi Lima Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pemerkosaan. (Shutterstock)
Ilustrasi – Pemerkosaan. (Shutterstock)

Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Cukup Antusias Mendaftar Jadi Calon PPK & PPS

DA mengaku tak sanggup menahan nafsu saat melihat korban tak menggunakan pakaian sehelaipun. Meskipun sebelumnya merasa terganggu akibat suara gaduh yang ternyata anaknya tengah menggagahi korban.

Baca Juga:  Selasa 4 Juli 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini

“Saat saya hampiri ternyata anak dan dua temannya sedang gituin korban. Saya marahi, mereka keluar kamar,” ucap DA saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Cirebon Sudah Renovasi 2.400 Rumah Tak Layak Huni, Targetkan Tambahan 300 Unit di 2025

“Saya malah terangsang lihat korban, lalu lakuin juga akhirnya,” ujar DA. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan