Daerah

Duh! Pelaku Perkosaan Gadis di Cisayong Tasikmalaya Jadi Lima Orang

×

Duh! Pelaku Perkosaan Gadis di Cisayong Tasikmalaya Jadi Lima Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pemerkosaan. (Shutterstock)
Ilustrasi – Pemerkosaan. (Shutterstock)

Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Pastikan Masyarakat Sudah Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat, Baca Disini Info Lengkapnya

DA mengaku tak sanggup menahan nafsu saat melihat korban tak menggunakan pakaian sehelaipun. Meskipun sebelumnya merasa terganggu akibat suara gaduh yang ternyata anaknya tengah menggagahi korban.

Baca Juga:  Delapan Tersangka Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap, Ada Tiga Kelompok

“Saat saya hampiri ternyata anak dan dua temannya sedang gituin korban. Saya marahi, mereka keluar kamar,” ucap DA saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-390 Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto Ajak Warga Junjung Tinggi Para Leluhur

“Saya malah terangsang lihat korban, lalu lakuin juga akhirnya,” ujar DA. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan