JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap bahwa pelaku kasus pemerkosaan gadis Cisayong bertambah satu orang, sehingga jumlah pelaku menjadi lima orang.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang lagi yakni FI (18).
“Pelaku FI ini saudara kembar FA (18). Total semua ada lima orang tersangka,” kata Aszhari, Selasa (19/4/2022).
Sisanya, DA (46), YO (18), dan RE (18). Pelaku FI, merupakan pengembangan keterangan para tersangka, korban dan para saksi.
Menurut keterangan tersangka, aksi pemerkosaan tersebut pertama kali adalah FA disusul oleh adik kembarnya FI. Lalu YO dan RE serta terakhir oleh sang ayah kembaran FA-FI yaitu DA di Cisayong sekitar bulan September tahun 2021.