Daerah

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diubah, Kini jadi 5 Hari

×

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diubah, Kini jadi 5 Hari

Sebarkan artikel ini
Covid-19
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ungkap Menko Luhut. Pemerintah mengubah durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari.

Baca Juga:  Dari Scholarship Talks Diharapkan Ada Peserta Dapat Beasiswa

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan tersebut dilakukan menyusul lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.

“Perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Menko Luhut dalam dalam keterangan pers hasil ratas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin.

Baca Juga:  Kecam Sikap Intoleran di Purwakarta, Ketua MUI: Bisa Bikin Gak Nyaman

Menko Luhut menjelaskan bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Pasalnya, sebagian besar besar varian yang diderita pelaku perjalanan luar negeri adalah Omicron. Berbagai riset juga menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.

Baca Juga:  Ada Rekrutmen CPNS Pada Maret 2019, Formasi 100 Ribu Orang

Langkah menurunkan hari karantina itu juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang pemerintah miliki.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan