Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi, dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, hingga akta perusahaan.
Tersangka kini ditahan, sementara penyidik tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
WDH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. (med)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News