JABARNEWS | BANDUNG – Sengketa lahan di kawasan Punclut, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali memasuki babak panas. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung melaksanakan eksekusi pada 26 Agustus lalu, kuasa hukum PT DAM Utama Sakti, Balyan Hasibuan menegaskan bahwa semua perkara terkait sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Semua perkara sudah inkracht. Jadi, apa yang mereka katakan tadi, meminta negara atau pihak lain itu hanya pengulangan dalil yang semuanya sudah dipertimbangkan hakim,” kata Balyan kepada wartawan di Kota Bandung, Rabu (3/8/2025).
Menurut Balyan, pihak penggarap kalah di persidangan karena bukti penyerahan hak lahan kepada PT DAM sudah sah secara hukum. Ia menyebut ada surat penyerahan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan Kepala Desa, RT, dan RW.
“Kesalahan mereka adalah meski sudah menyerahkan hak, mereka masih menempati lahan. Padahal beberapa menyerahkan secara sukarela,” katanya.
Dari 27 orang penggarap, tujuh di antaranya masih bertahan di atas lahan dengan luas hampir 3 hektar. Padahal, kata Balyan, perjanjian jelas menyatakan mereka wajib menyerahkan tanah tanpa syarat kapan pun dibutuhkan.