Proses eksekusi sendiri, tambahnya, telah melalui prosedur hukum. Setelah aanmaning (teguran) 8 hari tidak diindahkan, permohonan eksekusi dikabulkan pengadilan.
“Faktanya sita sudah dilakukan, meski ada keberatan lisan dari mereka. Bahkan, ada ancaman sanksi pidana sesuai Pasal 231 KUHP bagi yang menghalangi eksekusi,” tegasnya.
Perwakilan PT DAM Nova Prayoga mengungkapkan adanya pihak luar yang diduga ikut memperkeruh suasana.
“Untuk siapa saja sebenarnya kita kurang tahu secara detail, tapi jelas bahwa mereka bukan warga setempat. Ada kepentingan pihak ketiga yang membeli lahan yang sudah dialihkan ke PT DAM,” jelasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat penggarap yang dipimpin Dedi Herliadi menolak eksekusi dengan alasan prosedur dianggap janggal. Mereka mengklaim tidak menerima surat resmi dari PN Bale Bandung serta menuding adanya upaya cacat prosedur dalam penelitian objek sengketa, termasuk rencana penggunaan drone.