Daerah

Eksekusi Lahan Punclut: PT DAM Tegaskan Hak Sudah Diserahkan, Warga Dinilai Ingkar Kesepakatan

×

Eksekusi Lahan Punclut: PT DAM Tegaskan Hak Sudah Diserahkan, Warga Dinilai Ingkar Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
PT DAM
Kuasa hukum PT DAM Utama Sakti, Balyan Hasibuan. (Foto: Rian/JabarNews).

Proses eksekusi sendiri, tambahnya, telah melalui prosedur hukum. Setelah aanmaning (teguran) 8 hari tidak diindahkan, permohonan eksekusi dikabulkan pengadilan.

“Faktanya sita sudah dilakukan, meski ada keberatan lisan dari mereka. Bahkan, ada ancaman sanksi pidana sesuai Pasal 231 KUHP bagi yang menghalangi eksekusi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kisah PMI Asal Serdang Bedagai Korban di Kamboja, Diperbudak Penipuan Online, Tidak Dapat Target Dijual ke Negara Lain

Perwakilan PT DAM Nova Prayoga mengungkapkan adanya pihak luar yang diduga ikut memperkeruh suasana.

“Untuk siapa saja sebenarnya kita kurang tahu secara detail, tapi jelas bahwa mereka bukan warga setempat. Ada kepentingan pihak ketiga yang membeli lahan yang sudah dialihkan ke PT DAM,” jelasnya.

Baca Juga:  Harapan Baru: Mampukah Farhan-Erwin Mengubah Bandung Menjadi Lebih OK?

Sebelumnya, kelompok masyarakat penggarap yang dipimpin Dedi Herliadi menolak eksekusi dengan alasan prosedur dianggap janggal. Mereka mengklaim tidak menerima surat resmi dari PN Bale Bandung serta menuding adanya upaya cacat prosedur dalam penelitian objek sengketa, termasuk rencana penggunaan drone.

Baca Juga:  Fakta Robohnya Gedung SD di Karawang, Sudah Rusak Sejak 2020, Dianggarkan 2023
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3