Daerah

Eksekusi Lahan Punclut: PT DAM Tegaskan Hak Sudah Diserahkan, Warga Dinilai Ingkar Kesepakatan

×

Eksekusi Lahan Punclut: PT DAM Tegaskan Hak Sudah Diserahkan, Warga Dinilai Ingkar Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
PT DAM
Kuasa hukum PT DAM Utama Sakti, Balyan Hasibuan. (Foto: Rian/JabarNews).

Kini, sengketa lahan Punclut tak hanya memperlihatkan tarik ulur kepemilikan, tapi juga membuka indikasi keterlibatan pihak luar yang memperkeruh konflik. Meski begitu, putusan pengadilan yang sudah inkracht memberi dasar kuat bagi PT DAM untuk menegakkan hak atas lahan tersebut. (Red)

Baca Juga:  DPRD Karawang Desak Korpri Baru Segera Cairkan Uang Kadeudeuh Rp9,8 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3