Daerah

Ema Sumarna akan Tindak Tegas Parkir Liar di Kota Bandung

×

Ema Sumarna akan Tindak Tegas Parkir Liar di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.

“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,” kata Ema di Kota Bandung, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:  Susun Jadwal Dan Zona Kampanye, KPU Purwakarta Gelar Rakor Khusus

Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

Baca Juga:  Jabar Rawan Penyebaran Paham Radikalisme dan Terorisme, Ridwan Kamil Bilang Begini

“Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,” kata Ema.

Baca Juga:  PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Berjalan Tertib dan Lancar
Pages ( 1 of 2 ): 1 2