JABARNEWS | GARUT – Seorang perempuan asal Bandung berinisial TG (44) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan di toko emas Pasar Baru, Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (29/5/2025) lalu.
Modus yang digunakan terbilang klasik. TG berpura-pura menjadi pembeli dan meminta pelayan toko mengeluarkan beberapa perhiasan dari etalase. Saat pelayan lengah, ia membawa kabur gelang emas seberat 8,5 gram dan kalung 5 gram, senilai total Rp8,8 juta.
“Modus pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli. Aksi dilakukan sekitar pukul 12.45 WIB,” jelas Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo dalam keterangan yang diterima, Minggu (1/6/2025).
Aksi pelaku terungkap ketika pelayan toko menyadari bahwa TG pergi secara tiba-tiba, tanpa menyelesaikan transaksi dan membawa dua jenis perhiasan yang telah ditunjukkan.
Peristiwa ini sontak membuat heboh warga pasar, yang kemudian membantu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.