Menurut Hanif, pelanggaran yang dilakukan meliputi ketiadaan dokumen persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis baku mutu air limbah.
Hotel-hotel itu juga tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah domestik, baik dari restoran, kamar mandi, kantor, maupun musala.
Limbah domestik yang meluap disebut langsung dialirkan ke tanah atau septic tank tanpa proses lanjutan, bahkan sebagian mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya soal administrasi.