Beranda Daerah Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi Cirebon DaerahEmpat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi CirebonFaqih Rohman Syafei2 min baca29 Juli 2022 - 14:3029 Juli 2022 - 14:57×Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi CirebonSebarkan artikel ini Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay) Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay) Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara. (Red) Baca Juga: Lansia Tewas Diteriaki Maling Ternyata Sempat Terima Ancaman Pembunuhan« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerah1.500 Guru di Cianjur Kembalikan Dana Tambahan Penghasilan, Ini PenyebabnyaDaerahEmosi Tersulut Ucapan, Pria di Cipatat Tega Habisi Adik Tiri Berusia 12 TahunDaerahBupati Bogor Tegaskan Larangan SKPD hingga Pemdes Minta THR ke PengusahaDaerahBAZNAS Jabar Buka Suara Soal Penyelidikan Dana Zakat dan Hibah Covid-19, Ini Hasil AuditnyaDaerahPemprov Jabar Siapkan Kompensasi Rp200 Ribu per Hari untuk Sopir Angkot Saat Arus MudikDaerahSeparuh Desa di Bogor Siap Ikuti Pilkades 2027