Beranda Daerah Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi Cirebon DaerahEmpat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi CirebonFaqih Rohman Syafei2 min baca29 Juli 2022 - 14:3029 Juli 2022 - 14:57×Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi CirebonSebarkan artikel ini Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay) Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay) Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara. (Red) Baca Juga: Konsep SDGs Desa Kemendes PDTT Dipuji IFAD Indonesia« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahIbu dan Dua Anak Tewas di Bandung, Polresta Bandung Kumpulkan Barang BuktiDaerahPria Pemulung Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Cianjur-Cipanas, Polisi Ungkap IniDaerahHadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Farhan Minta Pendampingan Hukum ke Kejati JabarDaerahMilad ke-120 Ponpes Suryalaya, Dedi Mulyadi Janjikan Perbaikan InfrastrukturDaerahIni Fakta Ibu Gantung Diri dan Racuni Dua Anaknya di BanjaranDaerahPresidium JIM Desak Ketua DPRD Cianjur Mundur Imbas Pernyataan soal Pembubaran DPR