Namun, Djoko mengakui bahwa sanksi yang berlaku saat ini tergolong ringan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, denda maksimal hanya sebesar Rp500 ribu.
“Kami akan mengusulkan evaluasi dan revisi Perda agar sanksi bisa lebih tegas dan memberi efek jera,” tutup Djoko Purnomo. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News