Daerah

Enam Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Bogor Ditangkap Polisi, Segini Ancaman Hukumannya

×

Enam Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Bogor Ditangkap Polisi, Segini Ancaman Hukumannya

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengembalikan sepeda motor Eman.

Dia menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan para pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi harus menembak kaki para pelaku, yang kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca Juga:  Program Wirausaha Baru Depok 2025 Kembali Dilanjutkan, Targetkan 500 Peserta

“Kan pelaku utama ada empat orang. Sementara dua orang lagi itu yang membantu empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun dan masih ada tiga orang lagi dalam pengejaran,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jelang Debat Publik, KPU Cianjur Minta Paslon Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan