Daerah

Enam Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Bogor Ditangkap Polisi, Segini Ancaman Hukumannya

×

Enam Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Bogor Ditangkap Polisi, Segini Ancaman Hukumannya

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengembalikan sepeda motor Eman.

Dia menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan para pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi harus menembak kaki para pelaku, yang kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca Juga:  Dicecar 14 Pertanyaan Oleh Penyidik, Audy Item Bantah Iko Uwais Lakukan Penganiayaan

“Kan pelaku utama ada empat orang. Sementara dua orang lagi itu yang membantu empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun dan masih ada tiga orang lagi dalam pengejaran,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Bey Machmudin: Pembangunan Infrastruktur Bentuk Kehadiran Pemerintah untuk Masyarakat
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan