JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di wilayah Kota Bandung.
Pernyataan ini disampaikan saat ia melayat ke rumah duka warga yang meninggal dunia akibat miras oplosan di RT 04 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Senin, 28 Juli 2025.
“Kalau tahu tempatnya, akan kami sita. Kalau bangunannya tidak berizin, akan kami robohkan. Ini bentuk keseriusan kami,” tegas Erwin.
Ia menyebut, keberadaan miras ilegal mencederai nilai-nilai keagamaan yang menjadi landasan moral warga Bandung. “Bandung ini kota agamis. Tapi masih banyak yang menjual miras secara ilegal. Padahal sudah jelas dalam Al-Qur’an, minuman keras itu haram,” ujarnya.
Sebagai Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda, Erwin menuturkan akan terus menggencarkan operasi gabungan bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh unsur Forkopimda. Fokus utama operasi tersebut adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan melindungi generasi muda dari bahaya laten miras oplosan.