JABARNEWS| BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan pada proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan pengumuman ini pada konferensi pers Rabu (10/12/2025), tepat pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti. Irfan menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang telah melalui kajian matang.
“Keputusan penetapan kedua tersangka ini kami ambil setelah Selasa malam penyidik memastikan telah memiliki minimal dua alat bukti terkait perbuatan keduanya,” kata Irfan.
Tidak Ada Temuan Dugaan Jual Beli Jabatan
Irfan menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan kepada kedua pejabat ini tidak berkaitan dengan isu dugaan jual beli jabatan yang sempat ramai dibicarakan sebelumnya.
Menurutnya, hasil penyidikan tidak menemukan indikasi praktik jual beli jabatan. Fokus penyimpangan hanya pada tindakan meminta proyek di lingkungan dinas Pemkot Bandung, bukan pada proses mutasi atau penempatan jabatan.
Ia menegaskan, “Kedua tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta proyek di lingkungan satuan kerja Pemkot Bandung. Beberapa proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.”
Dengan demikian, Kejari Bandung menegaskan bahwa konstruksi perkara murni berkaitan dengan intervensi dan pengaturan proyek, bukan transaksi jabatan seperti yang berkembang di ruang publik.
Dugaan Intervensi Proyek
Penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka pada 9 Desember 2025. Mereka menemukan bahwa ada dugaan kedua tersangka mengarahkan penunjukan pihak tertentu untuk mengerjakan proyek pengadaan.
Kelompok bisnis yang memiliki hubungan dengan kedua pejabat itu kemudian mengerjakan proyek tersebut, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan dan dugaan kerugian negara.
Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Irfan menegaskan bahwa proses penyidikan masih jauh dari selesai.
“Penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Saat wartawan menanyakan kemungkinan keterlibatan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Irfan tidak menutup peluang bahwa Farhan akan dimintai keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan Wali Kota Bandung akan kami mintai keterangan selama hal itu relevan dan berkaitan,” jelasnya.
Dukungan Publik dan Proses Hukum
Irfan meminta semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap berbagai pihak mendukung langkah kami untuk melanjutkan ini. Agar kami bisa mengantarkan perkara ini hingga kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung demi Kota Bandung yang lebih baik,” ujarnya.
Saat ini, penyidik belum menahan kedua tersangka karena masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri. Ini sesuai aturan penetapan pejabat negara sebagai tersangka korupsi.
Penyidik menjerat Erwin dan Rendiana Awangga dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)




