JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap sekitar 2.000 titik pengambilan air tanah yang belum memiliki izin resmi di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan pemerintah memberi waktu hingga Maret 2026 bagi para pemilik titik sumur bor untuk mengurus izin. Setelah itu, akan dilakukan penindakan tegas bersama aparat penegak hukum.
“Pemerintah memberi waktu sampai Maret 2026 untuk mengajukan permohonan perizinan. Kalau setelah itu tidak dilakukan, kami akan tindak tegas,” ujar Bambang seusai diskusi bertajuk ‘Jejak Air Pegunungan, Mata Air, dan Air Tanah antara Alam, Industri dan Masyarakat’ di Kampus ITB Bandung, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, dari sekitar 7.000 titik sumur bor yang tersebar di berbagai sektor usaha seperti perhotelan, tekstil, hingga manufaktur, hanya sekitar 5.000 titik yang sudah terverifikasi dan memiliki izin.
“Data hasil rekonsiliasi bersama pemerintah kabupaten/kota menunjukkan ada sekitar 7.000 titik sumur bor di Jawa Barat, dan baru 5.000 yang berizin,” katanya.





