Daerah

ESDM Jabar Sebut 2.000 Titik Pengambilan Air Tanah Tak Berizin, Batas Waktu Izin hingga Maret 2026

×

ESDM Jabar Sebut 2.000 Titik Pengambilan Air Tanah Tak Berizin, Batas Waktu Izin hingga Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Bambang
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Istimewa).

Bambang menegaskan, keberadaan titik pengambilan air tanah ilegal dapat mengganggu keseimbangan ekosistem bawah tanah karena sulit dilakukan pemantauan dan pengendalian.

“Kalau tidak terkendali, kita sulit menjaga keseimbangan kuantitas air tanah. Pemerintah punya tugas melakukan konservasi agar ketersediaan air tetap terjaga,” ujarnya.

Baca Juga:  ESDM Jabar Akui Aktivitas Pertambangan Sering Bermasalah dengan Lingkungan

Ia menambahkan, kawasan dengan jumlah penggunaan air tanah terbanyak berada di wilayah utara hingga tengah Jawa Barat, terutama di kawasan industri seperti Bogor dan sekitarnya.

Baca Juga:  Identitas Mayat yang Terikat dan Terbungkus Karung di Sukamakmur Bogor Terungkap, Ini Sosoknya

Sementara untuk sektor air minum dalam kemasan (AMDK), terdapat 130 badan usaha yang menggunakan sekitar 400 titik pengambilan air tanah, dan seluruhnya telah memiliki izin resmi.

Baca Juga:  Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Cabut Izin Tambang Koperasi Al-Zariyah

Namun, Bambang mengingatkan adanya kewajiban sosial bagi perusahaan pengambil air tanah untuk menyalurkan 15 persen dari debit air tanah berizin kepada masyarakat sekitar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3