Sementara itu, surat kedua akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi yang diduga melakukan aktivitas pertambangan melebihi batas izin eksploratif. “Ada indikasi penggunaan izin eksplorasi untuk langsung menambang. Ini tentu menyalahi aturan,” imbuhnya.
Dinas ESDM Jabar juga menekankan pentingnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun oleh perusahaan tambang tiap tahun. Dokumen ini menjadi dasar evaluasi karena memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.
“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pascatambang,” kata Bambang.
Sebagai bentuk pengawasan aktif, Pemprov Jabar akan memperketat evaluasi atas dokumen RKAB dan memastikan bahwa praktik pertambangan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan,” tegasnya.





