“Selain penindakan melalui ETLE, petugas juga memberikan teguran tertulis menggunakan blangko teguran kepada para pengendara sebagai bentuk edukasi dan upaya preventif,” ujarnya.
Polres Garut mencatat sejumlah pelanggaran ditemukan di beberapa ruas jalan perkotaan, salah satunya Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kendaraan yang parkir di area terlarang serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
“Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta akses kendaraan darurat di area rumah sakit,” kata Luky.
Ia menegaskan, penertiban di sekitar RSUD Garut menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan akses layanan medis dan keselamatan masyarakat.
“Patuhi aturan lalu lintas, gunakan fasilitas parkir yang telah disediakan, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun area terlarang demi keselamatan bersama,” ujarnya.





