Fagar: Honorer Ingin Jadi PNS, Bukan PPPK!

JABARNEWS | GARUT – Saat Rapat terbatas kabinet, Presiden Joko Widodo menyetujui honorer Kategori2 yang berusia di atas 35 tahun akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak hanya itu, kepedulian Presiden juga ditunjukkan dengan akan segera dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi ini, Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar), Kabupaten Garut, Cecep Kurniadi, menyayangkan kebijakan itu lahir.

Diakuinya, solusi penyelesaian tenaga honorer K2, harus dengan revisi UU ASN sehingga bisa mengakomodir tenaga honorer K2, dengan tanpa batasan usia.

“Menyikapi pemerintah hari ini, kami tetap konsisten pada perjungan awal bahwa pemerintah wajib memberikan kado terindah buat kami yaitu PNS, karena kami sudah mengabdi lama dan memberikan kontribusi besar terhadap negara,” ujarnya kepada Jabarnews, Senin (24/9/2018).

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Tewasnya Iptu Erwin

Dia mengatakan, tuntutan mereka adalah PNS, bukan PPPK. Dijelaskannya, pihaknya mengaku kecewa dengan kebijakan itu.

“Jelas tidak puas karena kami serasa disisihkan dengan pengabdian sekian lama,” jelasnya.

Menurutnya, langkah Fagar dan FHK2, mulai Senin ini akan meningkatkan koordinasi dan konsuktasi.

Hari ini Ketua Umum FHK2I, Titi Purwaningsih, mengundang korwil dan korda se-Indonesia.

“Hari ini kordinator daerah dan kordinator wilayah FHK2I akan berkumpul di Jakarta,” ucapnya.

Keberadaan mereka, kata Cecep, untuk mempersiapkan langkah selanjutnya. Terlebih, pada Selasa (25/9/2018), akan ada pembahasan lanjutan revisi UU ASN di gedung Dewan Senayan Jakarta.

“Mudah-mudahan ini celah buat kami untuk honorer K2 usia 35 tahun ke atas. Bila usulan kami tidak terealisasi maka kami akan menggelar Aksi Jihad Nasional Guru Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kampanye di Subang, PKS Komitmen Lestarikan Kesenian di Jawa Barat

Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Banyuresmi, Makmun Gunawan, menyambut baik adanya rencana pemerintah untuk meng-ASN-kan semua honorer, terutama yang berusia di atas 35 tahun menjadi PPPK dengan satu kali perjanjian.

“Satu kali perjanjian itu maksudnya adalah tidak perlu tiap tahun diperpanjang, tetapi langsung sampai dengan pensiun. Saya kira PPPK adalah solusi awal untuk mengentaskan keresahan guru honorer di atas 35 tahun. Karena PPPK dengan PNS adalah sama, yaitu ASN. Perbedaannya hanya soal pensiun dan fasilitas jabatan saja. Hak karir pun juga sama dengan PNS,” jelas Makmun.

Menurutnya, seorang ASN dari PPPK memiliki hak karir yang sama dengan PNS. Jika guru, maka guru PPPK punya hak juga menjadi kepala sekolah. Besaran gaji pun akan sama dengan PNS termasuk penyetaraan kenaikan golongan.

Baca Juga:  Menyambangi Warga Cileungsi di Cugenang Pasca Gempa Cianjur: Satu Kampung Ambruk

Dia menambahkan, semua kementerian terkait sudah duduk satu meja dan bersepakat untuk PPPK guru honorer dengan mengutamakan masa pengabdian. Selanjutnya, tinggal menunggu perhitungan Kementerian Keuangan terkait kemampuan anggaran Negara untuk berapa orang yang akan direkrut.

“Bagaimanapun kan pengangkatan PPPK dan PNS harus sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kalau asal angkat terus keuangan negara tidak mampu membayar gaji, kan malah tambah runyam,” ujarnya.

Serupa dengan Makmun, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Buldan Ali Djunjunan, menyambut gembira rencana pemerintah ini. Artinya, honorer di atas 35 tahun memiliki kesempatan menjadi ASN.

“Sebuah terobosan baik. Dengan akan diterbitkannya PP tentang Manajeman PPPK,” katanya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat