“Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tetapi sudah termasuk perbuatan penyalahgunaan,” ujar Dedy Irwan.
Atas temuan tersebut, Kejari Karawang menetapkan Enjun selaku Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021–2027 sebagai tersangka.
Penetapan Enjun itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Menurut Dedy Irwan, penyalahgunaan dana desa diduga berlangsung sejak 2022. Akibatnya, berbagai program pembangunan yang seharusnya dibiayai dari dana desa tidak terealisasi.





