Daerah

Fakta Kasus Korupsi Kepala Desa di Karawang, 38 Kegiatan Diduga Fiktif

×

Fakta Kasus Korupsi Kepala Desa di Karawang, 38 Kegiatan Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

“Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tetapi sudah termasuk perbuatan penyalahgunaan,” ujar Dedy Irwan.

Baca Juga:  Polda Jabar Tegaskan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

Atas temuan tersebut, Kejari Karawang menetapkan Enjun selaku Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021–2027 sebagai tersangka.

Penetapan Enjun itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Gelar Bazzar Ramadhan di 10 Kecamatan, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Menurut Dedy Irwan, penyalahgunaan dana desa diduga berlangsung sejak 2022. Akibatnya, berbagai program pembangunan yang seharusnya dibiayai dari dana desa tidak terealisasi.

Baca Juga:  Dukung PAPS, Kepala Sekolah Swasta di Purwakarta Minta FKSS Jabar Cabut Gugatan
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34