Hal senada disampaikan oleh Jemy Septendi, S.T., M.H., dari PT Mitra Reka Buana selaku penyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Eiger Camp. Menurutnya, pembangunan dilakukan sesuai prosedur resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Koefisien Dasar Bangunan (KDB) hanya sebesar 2% dari total luas lahan yang digunakan. Itu sangat minimalis dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Jemy.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh perizinan telah terpenuhi, mulai dari izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab KBB, Dokumen AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup KBB, Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB, dan lainnya.
“Semua izin lengkap, sah, dan tidak melanggar aturan sedikit pun,” tegas Jemy. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News