Namun, Farhan menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak membongkar diambil berdasarkan kajian menyeluruh, melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum pemerintahan.
“Nilai aset sekarang berdasarkan appraisal sudah mencapai Rp 80 miliar. Kajian hukumnya cukup berat. Saya harus mempertimbangkan antara kemaslahatan dan kemudaratan,” kata Farhan dalam keterangannya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Ia juga menegaskan bahwa langkah membongkar Teras Cihampelas tanpa justifikasi yang kuat bisa menimbulkan masalah hukum.
“Kalau saya sudah keluarkan anggaran untuk konsultan, lalu malah dibongkar, itu tidak diperbolehkan. Bisa kena temuan BPK,” ujarnya.





