Menurut Farhan, secara hukum, aset milik pemerintah daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar dan masih memiliki fungsi sebaiknya tidak dibongkar.
Selain pertimbangan hukum dan nilai aset, ia juga memperhitungkan proses birokrasi yang panjang dan rumit jika pembongkaran dilakukan.
“Kalau kami paksakan untuk dibongkar, prosesnya bisa makan waktu enam bulan sejak pernyataan dikeluarkan,” tuturnya.
Oleh karena itu, pemerintah kota memilih opsi revitalisasi sebagai langkah yang dinilai lebih realistis dan bertanggung jawab.





