Daerah

Gadis Di Bawah Umur asal Bogor Nekat Promosikan Situs Judi Online

×

Gadis Di Bawah Umur asal Bogor Nekat Promosikan Situs Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan wanita
Ilustrasi tahanan wanita. (foto: istimewa)
Ilustrasi tahanan wanita
Ilustrasi tahanan wanita. (foto: istimewa)

Dari tangan para tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, empat akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, empat akun Gmail, serta dua akun Dana.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menambahkan bahwa keempat tersangka ditangkap dalam kurun waktu enam hari, dari 25 Juni hingga 1 Juli 2024. Mereka mengaku terpaksa mempromosikan situs judi online karena tekanan ekonomi.

Baca Juga:  Dua Selebgram Cantik asal Bogor Ini Promosikan Judi Online  hingga Tawarkan Video Syur

“Sebagian dari mereka sudah lulus sekolah, sementara ada yang masih sekolah. Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Citayam, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor,” ungkap Teguh.

Teguh menjelaskan bahwa para selebgram tersebut awalnya mendapatkan ajakan untuk mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram.

Baca Juga:  BBM Naik Ridwan Kamil: Distribusi Harus Diawasi

“Mereka mendapatkan pesan acak, karena jumlah pengikut mereka di Instagram berkisar antara 6.000 hingga 14.000 followers,” tambah Teguh.

Saat ini, polisi masih menelusuri pelaku utama yang mengirimkan pesan kepada keempat selebgram tersebut, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir situs judi online terkait.

“Kami sudah mengajukan pemblokiran ke Kominfo untuk sekitar lima situs judi online. Penyelidikan lebih lanjut juga sedang dilakukan terhadap pemilik situs dan pemilik rekening terkait,” lanjutnya.

Baca Juga:  Bupati Cellica dan Pengurus Partai Demokrat Karawang Kompak Tak Hadiri Rakerda Partai Golkar, Ada Apa?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2