Sebelumnya, Bank BJB dijadwalkan menggelar RUPSLB pada 1 Desember 2025 pukul 09.00 WIB. Agenda rapat mencakup pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, serta Direktur Kepatuhan.
Manajemen menyebut langkah itu sebagai tindak lanjut atas surat OJK Nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).(red)





