JABARNEWS | CIANJUR – Gaji ASN Cianjur resmi dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani, tukang becak, pekerja serabutan dan pekerja rentan lainnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai bentuk kepedulian sosial dan perlindungan terhadap warga yang bekerja di sektor informal.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan kebijakan pemotongan gaji ASN Cianjur ini sudah mulai berlaku bulan ini. Tujuannya untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial tenaga kerja.
“Ini bentuk rasa syukur dan kepedulian ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dalam membantu dan meringankan beban sesama, mulai bulan ini program tersebut sudah berjalan sesuai surat yang sudah dikeluarkan,” kata Wahyu dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).
Setiap ASN Cianjur diwajibkan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk satu orang pekerja rentan. Besaran potongan gaji ASN disesuaikan dengan golongan dan jumlah pekerja rentan yang dibantu.