“Minimal-nya satu ASN membiayai BPJS Tenaga Kerja untuk satu buruh rentan, nilai gaji yang dipotong beragam disesuaikan dengan golongan,” ujarnya.
Bupati Cianjur menegaskan sasaran program ini bukan pekerja dari perusahaan atau usaha mikro, karena mereka sudah menjadi tanggung jawab perusahaan tempatnya bekerja.
Fokus bantuan tertuju pada buruh tani, tukang becak, pekerja serabutan dan pekerja rentan lainnya yang belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja.
“Kami berharap dapat meringankan beban pekerja rentan karena sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan yang mereka miliki ketika mengalami kecelakaan kerja atau hal yang tidak diinginkan lainnya,” tambahnya.
Ia juga mengatakan kebijakan pemotongan gaji ASN Cianjur untuk membantu pekerja rentan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cianjur.(red)