Perubahan sistem tersebut membuat pendapatan mereka menurun. Ia menyebut sebagian bidan kini hanya menerima sekitar Rp1 juta per bulan.
“Awalnya kami senang ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tetapi ketika melihat kenyataannya gaji kami justru turun. Dari sebelumnya Rp 3,4 juta sekarang hanya sekitar Rp 1 juta,”katanya, Senin (9/3).
Menurut dia, para bidan mempertanyakan kebijakan tersebut karena memahami bahwa aturan ASN dari Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan penghasilan PPPK paruh waktu seharusnya tidak lebih kecil dibandingkan pendapatan sebelum pengangkatan.
Ia menegaskan para bidan sebenarnya tidak menuntut kenaikan gaji. Mereka hanya berharap jumlah penghasilan setidaknya setara dengan saat masih berstatus PTT daerah.
“Dengan beban kerja yang cukup besar, rasanya tidak adil jika kami hanya diberikan upah sekitar Rp 1 juta per bulan. Apalagi kami sekarang sudah berpendidikan S1 profesi,”paparnya.





