Menurut Ridwan, informasi yang diterimanya menyebut angka sekitar Rp500 ribu yang beredar baru merupakan gaji pokok. Nilai tersebut, kata dia, belum termasuk tambahan tunjangan kinerja.
“Jika digabungkan, penghasilannya bisa mencapai sekitar Rp 2 juta hingga Rp2,5 juta atau lebih,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin mengatakan hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai besaran penghasilan yang akan diterima bidan PPPK paruh waktu tersebut.
“Untuk gaji atau honornya nanti diatur oleh BLUD atau puskesmasnya masing-masing. Jadi memang saat ini belum ada angka pastinya,”singkatnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Karawang Kurniasih belum memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut. (rdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





